Bripka PS yang Memeras Pengendara Terancam 9 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara mengambil langkah tegas dengan menetapkan Bripka oknum polisi yang memeras seorang pengendara sebagai tersangka.
Bripka PS, yang sebelumnya bertugas di Kepolisian Sektor Deli Tua jajaran Polrestabes Medan, itu terancam hukuman sembilan tahun penjara.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 368 Juncto 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11).
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara, dan terbukti bahwa Bripka PS melakukan unsur pidana pemerasan.
Irsan menyatakan Bripka PS sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia memastikan pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang bertindak di luar prosedural yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.
“Kami minta warga segera melapor kalau ada oknum Polri yang tidak baik kepada masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara di Kota Medan berujung amukan massa terjadi, Kamis (11/11).
Bripka PS, oknum polisi yang memeras seorang pengendara di Kota Medan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman sembilan tahun penjara. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra memohon maaf atas tindakan Bripka PS yang mencoreng institusi Polri.
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara
- Tinjau Lalu Lintas, Dirlantas Polda Sumsel Sampaikan Pesan Ini kepada Pengendara
- Tabrak Pasutri di Kawasan Bandara Soetta, Sopir Taksi jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Tak Terima Dadan Tri Dipenjara 5 Tahun, KPK Ajukan Banding