Bripka PS yang Memeras Pengendara Terancam 9 Tahun Penjara 

Bripka PS yang Memeras Pengendara Terancam 9 Tahun Penjara 
Ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu, terkait penetapan tersangka oknum polisi Bripka PS yang melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara di Kota Medan. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara mengambil langkah tegas dengan menetapkan Bripka oknum polisi yang memeras seorang pengendara sebagai tersangka. 

Bripka PS, yang sebelumnya bertugas di Kepolisian Sektor Deli Tua jajaran Polrestabes Medan, itu terancam hukuman sembilan tahun penjara.  

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 368 Juncto 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11). 

Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara, dan terbukti bahwa Bripka PS melakukan unsur pidana pemerasan.

Irsan menyatakan Bripka PS sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dia memastikan pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang bertindak di luar prosedural yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.

“Kami minta warga segera melapor kalau ada oknum Polri yang tidak baik kepada masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara di Kota Medan berujung amukan massa terjadi,  Kamis (11/11). 

Bripka PS, oknum polisi yang memeras seorang pengendara di Kota Medan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman sembilan tahun penjara. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra memohon maaf atas tindakan Bripka PS yang mencoreng institusi Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News