Bripka PS yang Memeras Pengendara Terancam 9 Tahun Penjara
Minggu, 14 November 2021 – 11:01 WIB
Lebih lanjut Irjen Panca menyatakan saat ini Bripka PS sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Medan. "Sudah ditempatkan di dalam sel, tempat khusus,” katanya. (antara/jpnn)
Bripka PS, oknum polisi yang memeras seorang pengendara di Kota Medan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman sembilan tahun penjara. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra memohon maaf atas tindakan Bripka PS yang mencoreng institusi Polri.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara
- Tinjau Lalu Lintas, Dirlantas Polda Sumsel Sampaikan Pesan Ini kepada Pengendara
- Tabrak Pasutri di Kawasan Bandara Soetta, Sopir Taksi jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara