Bripka PS yang Memeras Pengendara Terancam 9 Tahun Penjara 

Bripka PS yang Memeras Pengendara Terancam 9 Tahun Penjara 
Ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu, terkait penetapan tersangka oknum polisi Bripka PS yang melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara di Kota Medan. (ANTARA/HO)

Lebih lanjut Irjen Panca menyatakan saat ini Bripka PS sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Medan. "Sudah ditempatkan di dalam sel, tempat khusus,” katanya.  (antara/jpnn)

Bripka PS, oknum polisi yang memeras seorang pengendara di Kota Medan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman sembilan tahun penjara. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra memohon maaf atas tindakan Bripka PS yang mencoreng institusi Polri.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News