Bripka PS yang Memeras Pengendara Terancam 9 Tahun Penjara
Minggu, 14 November 2021 – 11:01 WIB

Ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Sabtu, terkait penetapan tersangka oknum polisi Bripka PS yang melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara di Kota Medan. (ANTARA/HO)
Lebih lanjut Irjen Panca menyatakan saat ini Bripka PS sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Medan. "Sudah ditempatkan di dalam sel, tempat khusus,” katanya. (antara/jpnn)
Bripka PS, oknum polisi yang memeras seorang pengendara di Kota Medan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman sembilan tahun penjara. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra memohon maaf atas tindakan Bripka PS yang mencoreng institusi Polri.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Gegara Cipratan Air, ASN Banyuasin Adu Jotos dengan Seorang Pria, Lihat!
- Viral Pengendara Mobil Dinas Kemenhan Diduga Pesan PSK, Lihat!
- Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
- Propam Periksa Kanit PPA Polrestabes Makassar, Kasusnya Bikin Malu
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara