Bripka Ricky Mendadak Berbalik dan Serang Ferdy Sambo, Begini Analisis Pakar Hukum

Bripka Ricky Mendadak Berbalik dan Serang Ferdy Sambo, Begini Analisis Pakar Hukum
Bripka Ricky Rizal saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengomentari soal Bripka Ricky Rizal alias RR yang sudah berbalik arah dan membantah skenario Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.

Abdul menjelaskan keterangan tersangka atau terdakwa merupakan salah satu alat bukti selain uraian yang disampaikan saksi, ahli, dan lainnya.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lanjut Abdul, juga memberikan terdakwa hak ingkar. Hal itu artinya terdakwa punya kebebasan dalam memberikan keterangan.

"KUHAP juga memberikan terdakwa hak ingkar, artinya terdakwa punya kebebasan dalam memberikan keterangan, di mana hakim wajib mengingatkan dan menyarankan terdakwa yang pernyataannya tidak sejalan dengan keterangan para saksi atau alat bukti lain," kata Abdul kepada JPNN.com, Sabtu (10/9).

"Oleh karena itu, tidak mengherankan jika seorang tersangka atau terdakwa mengubah keterangannya, hanya saja jika sudah di persidangan perubahan itu harus ada alasan yang logis agar bisa diterima oleh hakim," sambung Abdul.

Abdul menambahkan tidak ada konsekuensi hukum bagi terdakwa yang mengubah keterangannya.

"Lain halnya jika seorang saksi mengubah keterangannya dan perubahannya itu terbukti tidak benar maka saksi bisa dituntut pidana sebagai telah memberikan keterangan palsu," ujar Abdul.

Perubahan keterangan saksi yang berlawanan dari pengakuan sebelumnya, lanjut Abdul, tentu bakal mengubah konstruksi peristiwa pidananya.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengomentari soal Bripka Ricky Rizal alias RR yang sudah berbalik arah dan membantah skenario Ferdy Sambo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News