Bripka Sarifuddin Nekat Menjual Senjata Api-Kendaraan Dinas Polri

Bripka Sarifuddin Nekat Menjual Senjata Api-Kendaraan Dinas Polri
Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) AKBP Leo Martin Pasaribu sampaikan imbauan cegah karhutla di Kandangan, HSS, Kalimantan Selatan, Senin (3/7/2023). (Antara/Fathur)

jpnn.com, KANDANGAN - Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) AKBP Leo Martin Pasaribu memecat anggota Polsek Telaga Langsat Bripka Sarifuddin.

Sarifuddin melakukan pelanggaran berat menjual senjata api dan sepeda motor dinas Polri.

“Hari ini kami melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota kami atas nama Sarifuddin, karena yang bersangkutan melanggar peraturan kode etik Polri," kata Martin di Kandangan, Rabu.

Leo mengatakan pemecatan terhadap Sarifuddin merupakan wujud nyata ketegasan pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik institusi.

Berdasarkan fakta sidang kode etik, Leo mengungkapkan Sarifuddin berupaya menjual senjata api yang dikuasai dan kendaraan sepeda motor dinas saat menjaga bank.

Diketahui, Sarifuddin melakukan tindak pidana saat masih berdinas di Samapta Polres HSS, juga dari hasil penyelidikan yang bersangkutan sudah menguasai selama setahun lebih senjata api tersebut.

Terungkap pula Sarifuddin berupaya bertransaksi kepada masyarakat yang berminat membeli senjata tersebut, namun pihaknya bersyukur masyarakat belum ada yang sepakat membeli.

Senjata itu masih bisa ditemukan aparat dan telah diamankan dari rumah yang bersangkutan, dan tak hanya kasus senjata api, namun Sarifuddin juga melakukan perbuatan pidana lainnya, pernah menggadaikan kendaraan dinas milik Polres kepada masyarakat.

AKBP Leo Martin Pasaribu memecat Bripka Sarifuddin yang nekat menjual senjata api dan kendaraan dinas Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News