Briptu Nikmal Perkosa Anak di Bawah Umur di Kantor Polisi, Edwin Partogi Meradang
Jumat, 25 Juni 2021 – 02:50 WIB

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi Pasaribu. ANTARA/HO-LPSK
"Pelaku adalah aparat negara dan lokasi kejadian di rumah negara," kata Edwin.
Dalam waktu dekat, katanya, LPSK akan menurunkan tim menemui korban guna melakukan asesmen medis dan psikologis serta berkoordinasi dengan Kapolda Maluku Utara untuk mengetahui perkembangan proses hukumnya kasus pemerkosaan itu.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, korbannya dapat mengakses layanan dari negara melalui LPSK antara lain perlindungan fisik, rehabilitasi psikologis dan psikososial.
Korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi (restitusi) terhadap pelaku yang perhitungannya nanti dilakukan oleh LPSK. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
LPSK segera menurunkan tim ke Halmahera Barat untuk menemui korban yang diperkosa oknum polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua