Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja

“Karena sudah ada aturannya,” lanjut dia.
Oleh karena itu, jika ada kesalahan yang dilakukan terlapor, dia harus bertanggung jawab.
Apabila ada penghasutan dan lain sebagainya, tentu akan diproses juga.
“Ada yang namanya pasal 170 KUHP tentang kasus pengeroyokan,” kata Supriadi.
Supriadi mengungkap pada Selasa (22/2) sore, sejumlah orang mengatasnamakan perwakilan dari PT Mata Elang Sumatera (MES) selaku penagih, mendatangi Yanduan Bid Propam Polda Sumsel dan berencana membuat laporan.
Namun, rencana tersebut belum terlaksana, karena masih ada syarat yang kurang.
Terkait upaya yang dilakukan kedua pihak, Supriadi mengungkapkan bahwa kepolisian Polda Sumsel mempersilakan hal tersebut.
“Laporan ke Propam ya silakan juga, kami lihat faktanya terkait oknum polisi yang dilaporkan. Jika terbukti bersalah, ya akan kami tindak.”
Briptu Rehend, 26, anggota polisi yang bertugas di Polres PALI diseret dan dianiaya sejumlah debt collector di salah satu mal di Palembang, Sumatera Selatan.
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru