Briptu RS Menembak Kerabat Sendiri, Kompolnas Merespons Tegas, Propam Wajib Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons aksi oknum polisi berinisial Briptu RS yang menembak kerabatnya sendiri, SY (48) di Kota Semarang.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (18/5) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Kampung Tambakrejo, Kelurahan Tanjung Emas, Kecamatan Semarang Utara.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Reskrim Polda setempat memeriksa terkait dugaan penyalahgunaan senjata api yang dilakukan Briptu RS.
"Harus diperiksa Propam dan Reskrim (terkait penyalagunaan senpi, red)," kata Poengky saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (19/5).
Menurut Poengky, pemeriksaan dilakukan karena Briptu RS tidak sedang bertugas.
"Ketika membawa senjata api rentan disalahgunakan dan ternyata benar senjata tersebut telah melukai orang lain," ujar Poengky.
Karena itu, Poengky meminta Propam perlu memeriksa penggunaan senjata api yang digunakan Briptu RS.
Di sisi lain, lanjut dia, Propam perlu mengecek masa berlaku surat izin menggunakan senjata api pelaku.
Kompolnas merespons aksi oknum polisi berinisial Briptu RS yang menembak kerabatnya sendiri, SY (48) di Kota Semarang
- Debt Collector Berulah, Polda Sumsel Imbau Perusahaan Fintech Bekerja Sesuai Prosedur
- Penodong Senjata Api di Mampang Prapatan Ditangkap, Polisi Buru Penjual Airsoft Gun
- Pengakuan Oknum Polisi Polda Sumsel Tembak 2 Debt Collector, 1 Petugas Vs 12 Orang
- Info Terkini Kasus Oknum Polisi Vs Debt Collector di Palembang, Oalah
- Tembak dan Tusuk 2 Debt Collector, Oknum Polisi Polda Sumsel Masuk DPO
- Istri Oknum Polisi yang Menembak Dua Debt Colletor Lapor ke Polda Sumsel