Briptu RS Menembak Kerabat Sendiri, Kompolnas Merespons Tegas, Propam Wajib Tahu

Briptu RS Menembak Kerabat Sendiri, Kompolnas Merespons Tegas, Propam Wajib Tahu
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Dok for jpnn

"Kedua, Reskrim perlu memeriksa dugaan orang lain yang mengalami luka berat akibat senjata api, apakah kesengajaan atau ketidaksengajaan. Kedua tindakan tersebut sama-sama masuk kategori pidana," saran Poengky.

Seorang warga Tambakrejo, Semarang Utara, berinisial S (48), diduga tertembak pistol replika jenis airgun milik Briptu RS, anggota Polda Jawa Tengah .

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy membenarkan peristiwa penembakan yang terjadi pada Rabu (18/5) malam.

Kombes Iqbal menjelaskan peristiwa itu bermula ketika Briptu RS terlibat perselisihan dengan kerabatnya, SY, di lokasi sekitar Tambakrejo. (cr3/jpnn)

 


Kompolnas merespons aksi oknum polisi berinisial Briptu RS yang menembak kerabatnya sendiri, SY (48) di Kota Semarang


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News