BRTI Polisikan 9 Operator Seluler
Rabu, 22 Februari 2012 – 19:49 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Syukri Batubara menegaskan ada tiga perusahaan conten provider (CP) yang selama ini beroperasi di Indonesia tanpa mengantongi izin operasional dari BRTI, yaitu Extent Media, Lintas Inti Makmur dan Planet Evillage Pte. Selain melaporkan tiga perusahaan CP tersebut di atas, lanjut Syukri, BRTI juga sudah melaporkan sembilan perusahaan operator ke Mabes Polri karena bekerjasama dengan dengan CP yang tidak berizin dari BRTI dalam memnyelenggarakan jasa pesan premium.
Ketiga perusahaan CP tersebut itu, menurut Syukri, meski sudah jelas-jelas melanggar undang-undang (UU), BRTI tidak dapat menindaknya karena aspek penindakan. Sebab, menurut Permen Nomor 1 tahun 2009, BRTI sama sekala tidak diberi kewenangan menindak.
Baca Juga:
"BRTI, sesuai dengan Permen tersebut tidak bisa menindak, kami hanya bisa melaporkannya ke Mabes Polri dan itu sudah kami lakukan," kata Syukri Batubara, dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR, dipimpin Ketua Panja Tantowi Yahya, di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (22/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Syukri Batubara menegaskan ada tiga perusahaan conten provider (CP) yang selama ini
BERITA TERKAIT
- Percepat Konektivitas di Wilayah Indonesia & Australia, Telin dan BW Digital Berkolaborasi
- Bocor Spesifikasi Nintendo Switch 2, Simak Nih
- OpenAI Merilis GPT-4o Dengan Sejumlah Pembaruan
- Meta Uji Coba Fitur Cross Posting Dari Instagram ke Threads
- Game Moonlight Blade M Bakal Meluncur di Indonesia, Catat Tanggalnya
- OpenAI Segera Merilis Mesin Pencari dengan AI, Siap Saingi Google