Brunei Caplok 62 Ribu Kosa Kata Indonesia

Dimasukkan Kamus Bahasa Melayu Nusantara Tanpa Izin

Brunei Caplok 62 Ribu Kosa Kata Indonesia
Brunei Caplok 62 Ribu Kosa Kata Indonesia

BOGOR - Pencaplokan Indonesia oleh negara tetangga tidak hanya pada wilayah teritorial. Untuk urusan keragaman bahasa, ternyata juga sudah dicaplok oleh negara jiran. Kasus pencantuman tanpa izin 62 ribu kosa kata Indonesia dalam kamus keluaran Brunei Darussalam hingga saat ini belum tuntas penyelesaiannya.
 
Pemuatan tanpa izin kosa kata Indonesia dalam kamus terbitan Brunai Darussalam itu menjadi kajian kuliah perdana mahasiswa Universitas Pertahanan (Unhan) di Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPH) Kemendikbud di Sentul, Bogor kemarin.
 
Kepala Pusat Pengembangan dan Infrastruktur Bahasa BPPH Kemendikbud Sugiyono mengatakan, kamus yang menjadi perselisihan itu diterbitkan Dewan Bahasa dan Pustaka Brunei Darussalam pada 2003 lalu.

"Kami menuntut ditulis sumbernya berasal dari Badan Bahasa Indonesia di dalam kamus itu," katanya.
 
Permintaan dari pihak Indonesia ini wajar. Sebab kamus yang sudah menyebar luas hingga ke Indonesia ini memuat sekitar 100 ribu kosa kata. Nah dari total kosa kata itu, 62 ribu (62 persen) diantaranya menggunakan kosa kata murni dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
 
"Setelah kita analisa, modal dari Brunei Darussalam dalam kamus itu hanya 400 kosa kata. Kita lanjutkan tuntutan hukum," tandasnya. Sayangnya tuntutan hukum yang sudah diajukan oleh pemerintah Indonesia pasang surut.

Alasannya adalah pejabat pemerintahan Brunei Darussalam sering berganti-ganti sehingga penyelesaian sengketa kosa kata ini sering jalan di tempat.
 
Sugiyono mengatakan awalnya kamus Bahasa Melayu Nusantara itu diterbitkan dan diedarkan secara gratis. Tetapi pada perkembangannya kamus itu dijual. Di sejumlah website jual-beli online kamus ini dijual seharga USD 50 (Rp 588 ribu) per eksemplar.
 
Dia menceritakan lolosnya kosa kata Indonesia ke kamus bahasa Melayu terbitan Brunei dimulai dari dibajaknya sejumlah ahli bahasa Indonesia. Ketika ikut menyusun kamus tadi, peneliti Indonesia menyusupkan kosa kata asli Indonesia.

"Celakanya saat ini kosa kata yang aslinya bahasa Indonesia, diklaim menjadi kosa kata baru serapan dalam bahasa Melayu. Ini berbahaya," tandasnya.
 
Kepala BPPH Kemendikbud Mahsun menuturkan, keberadaan kamus Bahasa Melayu Nusantara ini bisa mengancam keberadaan bahasa Indonesia. Jika dibiarkan terus, masyarakat akan menilai bahwa bahasa Melayu itu adalah induk bahasa Indonesia. "Padahal bukan seperti itu," ujarnya.
 
Mahsun menjelaskan saat ini mulai ada gerakan untuk membangkitkan bahasa Melayu secara internasional. Padahal dia mengatakan bahasa Melayu itu adalah bahasa etnis atau bahasa adat.
 
Ironisnya, salah satu basis membangkitkan bahasa Melayu sebagai induk bahasa Indonesia terjadi di Tanjung Pinang. Salah satunya wujudnya adalah, rencana pendirian monumen bahasa Melayu di sana.

Pemda Tanjung Pinang pernah meminta sertifikat dari Kemendikbud tetapi ditolak. Sebab sertifikat itu berisi pengakuan bahasa Melayu sebagai induk bahasa Indonesia. (wan)


BOGOR - Pencaplokan Indonesia oleh negara tetangga tidak hanya pada wilayah teritorial. Untuk urusan keragaman bahasa, ternyata juga sudah dicaplok


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News