Sidang Gugatan Pilpres Dilanjutkan Senin Depan

Sidang Gugatan Pilpres Dilanjutkan Senin Depan
Sidang Gugatan Pilpres Dilanjutkan Senin Depan

jpnn.com - JAKARTA - Setelah berlangsung sekitar 12 jam, sidang kedua sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir. Sidang ditutup oleh Ketua MK Hamdan Zoelva pada pukul 21.50 WIB, Jumat (8/8).

Pada sidang tersebut, mahkamah telah mendengarkan keterangan dari pihak termohon, pihak terkait serta 25 saksi dari pihak pemohon.

"Sidang dilanjutkan pada hari Senin 11 Agustus 2014 pukul 09.00 WIB, untuk pembuktian keterangan saksi dari termohon, pihak terkait dan pemohon," ujar Hamdan sesaat sebelum menutup persidangan di Gedung MK, Jumat (8/8) malam.

Pada sidang ketiga nanti, MK akan memeriksa 75 saksi baru. Pihak pemohon, termohon dan terkait masing-masing diberi jatah menghadirkan 25 orang saksi. Hamdan berharap masing-masing pihak memanfaatkan kesempatan yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Ia pun memastikan bahwa mahkamah akan tetap netral dalam memproses setiap keterangan dan alat bukti yang diajukan.

"Mudah-mudahan bisa selesai 75, dari pagi sampai sore. Mudah-mudahan tidak sampai malam seperti ini. Tadi kita layani juga sampai kapanpun, kan pengadilan melayani kapanpun," tandasnya. (dil/jpnn)


JAKARTA - Setelah berlangsung sekitar 12 jam, sidang kedua sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir. Sidang ditutup


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News