Otonomi Daerah Masih Perlu Pembenahan

Otonomi Daerah Masih Perlu Pembenahan
Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - DEMI efektifitas urusan pemerintahan, Pemerintah Pusat memandang perlu mendistribusikan kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan kepada daerah provinsi, kabupaten dan kota sebagai daerah otonom sebagaimana tersirat dalam Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945.

Dalam perjalanannya, pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi. Lantas bagaimana perkembangannya saat ini? Berikut wawancara bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi :

Sejauh mana Bapak menilai perkembangan pelaksanaan otonomi daerah hingga detik ini?

Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia mengalami perkembangan yang berarti sejak era reformasi, dengan diterbitkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan telah diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Telah banyak kemajuan yang dicapai melalui kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, antara lain meningkatnya demokratisasi melalui partisipasi masyarakat, pembangunan sarana dan prasarana mulai menggeliat sesuai potensi daerah serta mengakomodir keinginan masyarakat. Hal positif lainnya adalah munculnya pemerintahan yang lebih responsif akan kebutuhan masyarakat setempat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan kontrol sosial juga turut mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Namun, kita sadari bahwa kinerja pemerintahan daerah untuk mendukung terwujudnya tujuan otonomi daerah belum optimal.

Aspek-aspek apa saja yang menyebabkan belum optimalnya pelaksanaan otonomi daerah?

Dari berbagai hasil kajian yang telah kita lakukan dapat disimpulkan bahwa salah satu faktor penyebabnya adalah kelemahan aspek regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan implementasi regulasinya. UU Nomor 32 Tahun 2004 telah berhasil menyelesaikan beberapa masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun dalam pelaksanaannya, ketidakjelasan pengaturan dalam UU ini sering menimbulkan permasalahan baru yang dapat menjadi sumber konflik antarsusunan pemerintahan dan aparaturnya yang pada akhirnya menyebabkan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah tidak dapat berjalan secara efektif dan efisien. Sehingga kita memandang perlu UU ini perlu diubah atau diganti.

Untuk itu, RUU tentang Pemerintahan Daerah (RUU Pemerintahan Daerah) sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004 yang saat ini sedang dibahas dengan DPR, pada dasarnya mencoba memperbaiki kelemahan UU Nomor 32 Tahun 2004. RUU Pemerintahan Daerah dimaksudkan untuk memperjelas konsep desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperjelas pengaturan dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, RUU ini juga menambah pengaturan baru sesuai dengan kebutuhan hukum untuk mengakomodir dinamika pelaksanaan desentralisasi, antara lain pengaturan tentang hak warga untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, adanya jaminan terselenggaranya pelayanan publik dan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

DEMI efektifitas urusan pemerintahan, Pemerintah Pusat memandang perlu mendistribusikan kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News