Otonomi Daerah Masih Perlu Pembenahan

Otonomi Daerah Masih Perlu Pembenahan
Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN

Salah satu tools monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara berjenjang dan dilakukan secara nasional setiap tahunnya adalah Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) yang dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2008. Hingga tahun 2014 ini, EKPPD telah dilaksanakan sebanyak lima kali dan informasi utama dalam pelaksanaan EKPPD adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang disampaikan oleh pemerintah daerah setiap tahun kepada Pemerintah.

Apakah ada penghargaan yang diberikan pemerintah kepada daerah yang baik hasil evaluasinya?

Berdasarkan hasil EKPPD itu, bagi pemerintah daerah yang selama tiga tahun berturut-turut memperoleh peringkat tertinggi maka akan menerima tanda kehormatan Samkaryanugraha Parasamya Purnakarya Nugraha. Sedangkan, pemerintah daerah yang masuk dalam peringkat tiga besar penyelenggaraan pemerintahan provinsi, sepuluh besar penyelenggaraan pemerintahan kabupaten, dan sepuluh besar penyelenggaraan pemerintahan kota yang berprestasi paling tinggi kami usulkan untuk mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Tahun ini, daerah yang mendapat anugerah tanda kehormatan Samkaryanugraha Parasamya Purnakarya Nugraha adalah tiga pemerintah provinsi, yakni Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, tiga pemerintah kabupaten, yakni Kabupaten Pacitan, Jombang, dan Sleman serta empat pemerintah kota, yakni Kota Yogyakarta, Cimahi, Depok, dan Tangerang.

Ke depan, instrumen EKPPD akan dilakukan penyempurnaan dari waktu ke waktu sehingga dapat lebih terukur, objektif, transparan, dan akuntabel. Saat ini, kami tengah mengembangkan EKPPD secara elektronik, sehingga pemerintahan daerah dapat menilai dirinya sendiri serta transparan dan teruji oleh publik. (adv/sam/jpnn)

DEMI efektifitas urusan pemerintahan, Pemerintah Pusat memandang perlu mendistribusikan kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan kepada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News