BS Dikabarkan Jadi Kepala Otorita IKN, Mardani PKS Merespons, Pakai Frasa Beban Berat
Rabu, 09 Maret 2022 – 22:02 WIB
Adapun, Undang-Undang IKN memiliki nomor atau tercatat sebagai lembar negara pada 15 Februari 2022 setelah Jokowi menandatangani aturan tersebut.
Lebih lanjut Pasal 10 Ayat 1 UU IKN menyebut Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Setelah itu, kepala dan wakil kepala dapat ditunjuk atau diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.(ast/jpnn)
Politikus PKS Mardani Ali Sera merespons nama BS sebagai calon Kepala Otoritas IKN Nusantara dengan menggunakan frasa beban berat. Simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- World Water Forum ke-10: Indonesia Mendorong 4 Inisiatif Konkret
- Menantu Jokowi Jadi Kader Gerindra dan Mau Maju Cagub Sumut, Andreas PDIP: Itu Urusan Dia
- Bobby Nasution Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab dan Kemandiriannya Ada di Dia
- Bobby Nasution Bergabung dengan Gerindra, Simak Pernyataan Jokowi
- 'Tangan Dingin' Wishnutama Pukau Mata Dunia dalam Acara World Water Forum
- Jokowi Bakal Langsung ke Lokasi Bencana Galodo Sumbar