BS Dikabarkan Jadi Kepala Otorita IKN, Mardani PKS Merespons, Pakai Frasa Beban Berat
Rabu, 09 Maret 2022 – 22:02 WIB

Politikus PKS Mardani Ali Sera merespons kabar soal calon Kepala Otorita IKN Nusantara. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Adapun, Undang-Undang IKN memiliki nomor atau tercatat sebagai lembar negara pada 15 Februari 2022 setelah Jokowi menandatangani aturan tersebut.
Lebih lanjut Pasal 10 Ayat 1 UU IKN menyebut Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Setelah itu, kepala dan wakil kepala dapat ditunjuk atau diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.(ast/jpnn)
Politikus PKS Mardani Ali Sera merespons nama BS sebagai calon Kepala Otoritas IKN Nusantara dengan menggunakan frasa beban berat. Simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu