BSKDN Kemendagri: Pemda Wajib Terapkan SPM Penanggulangan Bencana

BSKDN Kemendagri: Pemda Wajib Terapkan SPM Penanggulangan Bencana
Kepala Pusat Litbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan BSKDN Kemendagri Mohammad Noval saat membacakan sambutan Kepala BSKDN Kemendagri dalam Seminar Hasil Kajian Strategis, di Jakarta, Senin (17/10). Foto: dok.BSKDN Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA– Seluruh pemerintah daerah harus berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penanggulangan bencana.

Menurut Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, hal tersebut penting karena masyarakat punya hak untuk menerima pelayanan minimal itu.

Demikian Kepala Pusat Litbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan BSKDN Kemendagri Mohammad Noval saat membacakan sambutan Kepala BSKDN Kemendagri dalam Seminar Hasil Kajian Strategis, di Hotel Swiss Belresidences Jakarta, Senin (17/10).

“Indonesia memiliki tingkat risiko bencana tinggi karena terletak di kawasan cincin api pasifik dan tiga lempeng tektonik," jelas Mohammad Noval.

Meski telah memiliki seperangkat aturan perundang-undangan, kata Noval, penerapan SPM sub urusan bencana masih mengalami sejumlah kendala.

Pemerintah kabupaten dan kota belum sepenuhnya mengintegrasikan rencana penerapan SPM dalam dokumen perencanaan dan pembangunan daerahnya.

Menurutnya, hal tersebut antara lain disebabkan terbatasnya anggaran yang digelontorkan daerah guna membiayai SPM sub urusan tersebut.

Penyebab lain, daerah belum seluruhnya memiliki dokumen teknis kebencanaan sebagai dasar kebijakan penanggulanan bencana di wilayahnya.

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri atau BSKDN Kemendagri mmeinta pemda berpedoman pada SPM dalam penanggulangan bencana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News