BSN Usul Pemerintah Buat UU
Standardisasi Nasional Indonesia
Selasa, 16 Februari 2010 – 21:10 WIB
JAKARTA- Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi mengeluhkan terhambatnya akselerasi daya saing produk nasional. Hal ini disebabkan belum adanya Undang-undang (UU) Standardisasi dan Penilaian Kesusilaan sebagai payung hukum. "Jadi jika di lapangan telah ditemukan barang yang tidak memenuhi SNI, maka BSN tidak bisa berbuat apa-apa. Kita tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi bagi pelanggar," keluhnya.
"Saat ini standardisasi masih berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 102 tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional. Kami akui, akibatnya sekarang ini masih ada tumpang tindih kegiatan yang ada di instansi atau kementerian yang sudah memiliki UU terkait sektor masing-masing," paparnya di dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (16/2).
Baca Juga:
Jika dilihat dari sisi prosedural, terang Bambang, BSN memang tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan penerapan standar termasuk fungsi pengawasan terhadap barang yang tidak memenuhi standar.
Baca Juga:
JAKARTA- Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi mengeluhkan terhambatnya akselerasi daya saing produk nasional. Hal ini disebabkan
BERITA TERKAIT
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
- DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok