Bu Aviliani Sampaikan Kabar Bagus
Kemudian, nasabah harus melakukan negosiasi dengan pihak perbankan terkait jangka waktunya sebab pemerintah hanya mengizinkan mulai Maret 2020 hingga Maret 2021.
“Jadi dari Maret sekarang sampai Maret 2021 itu restrukturisasi yang dianggap dibolehkan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Aviliani mengimbau pelaku usaha aktif dalam melaporkan kondisi usahanya kepada perbankan sebagai bentuk pencegahan terjadinya moral hazard dari relaksasi yang diberikan oleh pemerintah.
Ia melanjutkan, jika pelaku usaha ternyata tidak mendapat fasilitas restrukturisasi maka mereka bisa mengajukan penyehatan kembali dengan syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
“Selama ini peraturan bank itu enggak boleh kalau orang sudah restrukturisasi maka dia enggak akan diberi pinjaman. Kali ini pemerintah beda, enggak hanya fokus sektor bank atau keuangan tapi juga pada masa recovery,” katanya. (antara/jpnn)
Menurut Ekonom Aviliani, kondisi perbankan hingga saat ini masih bagus meski gempuran virus corona sudah terjadi Maret.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Bank Mandiri Berkomitmen Penuh Terapkan Prinsip ESG
- Tebar Apresiasi, BRI Serahkan Mobil & Logam Mulia kepada Pemenang 'Super AgenBRILink'
- BMSG Teruskan Visi Keberlanjutan dan Penerapan ESG Bank Mandiri di Mancanegara
- Pembiayaan Kredit UMKM Bank DKI Tembus Rp 5,2 Triliun di Kuartal 1 2024
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak