Bu Bendahara RSUD Disangka Korupsi, Ulahnya Merugikan Negara Sampai Rp 6,9 M

Bu Bendahara RSUD Disangka Korupsi, Ulahnya Merugikan Negara Sampai Rp 6,9 M
Kabid Humas Polda Riau berdiri bersama ARV (berbaju tahanan) yang menjadi tersangka korupsi penggunaan dana RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar pada 2017 dan 2018. Foto: Dokumentasi Bidhumas Polda Riau

Namun, ada penyelewengan dalam pengeluaran dana dari RSUD Bangkinang. “Dalam penatausahaan keuangan dan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya terdapat penyimpangan,” ucap Sunarto.

Mantan Kabid Humas Sultra itu memerinci penyimpangan di BLUD RSUD Bangkinang tersebut meliputi pengeluaran untuk pembayaran jasa pada 2017 dan 2018 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban. Pencatatannya juga tidak berdasarkan tanggal pembayaran.

“Pencairan dana BLUD RSUD Bangkinang tidak didukung dengan rekapitulasi nominal SPJ (surat pertanggungjawaban, red) yang telah disetujui pejabat yang berwenang,” ucapnya.

Oleh karena itu, penyidik menjerat ARV dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penggunaan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus itu.

“Kasus korupsi RSUD Bangkinang ini akan terus kami kembangkan sehingga menjadi terang semuanya. Cukup terbuka, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk TPPU (tindak pidana pencucian uang, red),” kata Sunarto.(mcr36/jpnn.com)

Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang wanita berinisial ARV tersangka dugaan korupsi dana BLUD di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, 2017 dan 2018.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News