Bu Dian Korban Mafia Tanah, Sertifikat Beralih Nama, Cek Rp 180 Miliar juga Kosong
Selanjutnya, pada 8 Maret 2017 korban diajak ke notaris berinisial CMS untuk menandatangani 3 akta formalitas. Saat itu hadir tangan kanan HK, yakni KY dan MAR.
"Di situ, MAR menyerahkan uang tunai dan diberikan cek bank BCA sebesar Rp 171 miliar sebagai pelunasan oleh HK. Namun, pada 22 Agustus 2017 korban menerima somasi dari MAR yang mengaku sebagai pemilik tanah (mengklaim tanah itu sebagai miliknya)," beber Hartanto.
Hal itu membuat Dian dan keluarganya kaget. Sebab, sertifikat tanahnya itu sudah berganti nama.
Padahal, katanya, korban belum mengganti nama tanah miliknya karena masih dalam proses administrasi.
Baca Juga: Soal Kerumunan di Maumere, Chandra Menyoroti Suvenir di Mobil Jokowi
Lebih parahnya lagi, ternyata cek bank BCA yang diberikan HK sebagai pembayaran tanah itu fiktif alias kosong.
"Setelah dicari tahu, ternyata HK itu seorang broker yang bekerja sama dengan para pelaku lainnya untuk melakukan penipuan itu," jelasnya.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengembalikan uangnya itu, namun tak kunjung berhasil sehingga Dian melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya dan sedang ditangani oleh Subdit Harda.
Seorang perempuan bernama Dian Rahmiani mendatangi Polda Metro Jaya karena menjadi korban mafia tanah di Jakarta Pusat.
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi