Bu Dian Korban Mafia Tanah, Sertifikat Beralih Nama, Cek Rp 180 Miliar juga Kosong

Bu Dian Korban Mafia Tanah, Sertifikat Beralih Nama, Cek Rp 180 Miliar juga Kosong
Ibu Dian Rahmiani didampingi pengacaranya Hartanto saat mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (24/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Selanjutnya, pada 8 Maret 2017 korban diajak ke notaris berinisial CMS untuk menandatangani 3 akta formalitas. Saat itu hadir tangan kanan HK, yakni KY dan MAR.

"Di situ, MAR menyerahkan uang tunai dan diberikan cek bank BCA sebesar Rp 171 miliar sebagai pelunasan oleh HK. Namun, pada 22 Agustus 2017 korban menerima somasi dari MAR yang mengaku sebagai pemilik tanah (mengklaim tanah itu sebagai miliknya)," beber Hartanto.

Hal itu membuat Dian dan keluarganya kaget. Sebab, sertifikat tanahnya itu sudah berganti nama.

Padahal, katanya, korban belum mengganti nama tanah miliknya karena masih dalam proses administrasi.

Baca Juga: Soal Kerumunan di Maumere, Chandra Menyoroti Suvenir di Mobil Jokowi

Lebih parahnya lagi, ternyata cek bank BCA yang diberikan HK sebagai pembayaran tanah itu fiktif alias kosong.

"Setelah dicari tahu, ternyata HK itu seorang broker yang bekerja sama dengan para pelaku lainnya untuk melakukan penipuan itu," jelasnya.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengembalikan uangnya itu, namun tak kunjung berhasil sehingga Dian melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya dan sedang ditangani oleh Subdit Harda.

Seorang perempuan bernama Dian Rahmiani mendatangi Polda Metro Jaya karena menjadi korban mafia tanah di Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News