Bu HA Hanya Tertunduk Lesu, Malu, Terancam Bui
jpnn.com, CIANJUR - Polres Cianjur akhirnya menangkap HA, tersangka penipuan investasi bodong bermodus paket Lebaran.
Perempuan paruh baya ini diancam Undang-Undang Perbankan dengan acaman kurungan 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, Polres Cianjur telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus penggelapan atau penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
“Modus pelaku menghimpun dana dari masyarakat dengan modus arisan Lebaran, yang ternyata pada saat pelaksanaanya tidak bisa melaksakan apa yang dijanjikan,” kata AKP Anton di Mapolres Cianjur.
Anton mengatakan, untuk sementara pihak kepolisian baru menetapkan satu orang tersangka, dan ada kemungkinan akan muncul tersangka lain.
“Untuk sementara para koordinator yang mengumpulkan uang berstatus saksi,” kata Anton.
Anton mengatakan, pihak kepolisian juga akan melakukan penyelidikan dan penyidikan tambahan terkait hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka AH.
Ketika dihadirkan dalam jumpa pers, tersangka HA hanya tertunduk lesu.
Polres Cianjur akhirnya menangkap HA, pelaku penipuan investasi bodong dengan modus paket Lebaran.
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Santap Makanan di Acara Pernikahan, Puluhan Warga Cianjur Keracunan, 1 Orang Meninggal
- Makan di Acara Pernikahan, Puluhan Warga Cianjur Keracunan, Satu Orang Meninggal
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
- Wisatawan yang Tersapu Ombak di Pantai Cidamar Ditemukan Meninggal Dunia