Bu HA Hanya Tertunduk Lesu, Malu, Terancam Bui

jpnn.com, CIANJUR - Polres Cianjur akhirnya menangkap HA, tersangka penipuan investasi bodong bermodus paket Lebaran.
Perempuan paruh baya ini diancam Undang-Undang Perbankan dengan acaman kurungan 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, Polres Cianjur telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus penggelapan atau penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
“Modus pelaku menghimpun dana dari masyarakat dengan modus arisan Lebaran, yang ternyata pada saat pelaksanaanya tidak bisa melaksakan apa yang dijanjikan,” kata AKP Anton di Mapolres Cianjur.
Anton mengatakan, untuk sementara pihak kepolisian baru menetapkan satu orang tersangka, dan ada kemungkinan akan muncul tersangka lain.
“Untuk sementara para koordinator yang mengumpulkan uang berstatus saksi,” kata Anton.
Anton mengatakan, pihak kepolisian juga akan melakukan penyelidikan dan penyidikan tambahan terkait hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka AH.
Ketika dihadirkan dalam jumpa pers, tersangka HA hanya tertunduk lesu.
BERITA TERKAIT
- Tergiur Untung Besar dari Bisnis Batubara, Rena Malah Buntung Rp 300 Juta
- Erlinda Didatangi Satgas Covid-19, Dikasih Odol, Emas 50 Gram Lenyap
- Calon Jemaah Haji yang Menjadi Korban Penipuan Bos Travelindo Mulai Berdatangan ke Polresta
- Polri Rampungkan Berkas Perkara Penipuan Calon Jemaah Umrah
- Bos Travel Penipu Calon Jemaah Haji Ditangkap Saat Bersama Istri Muda di Hotel
- Tim Macan Kalsel Menangkap Bos Travelindo Lusyana di Dekat Hotel