Bu Heti: Jika Mekanisme Penempatan Guru Lulus PG seperti PPPK 2019, Aman Sudah 

Bu Heti: Jika Mekanisme Penempatan Guru Lulus PG seperti PPPK 2019, Aman Sudah 
Sejumlah aspirasi guru honorer negeri lulus PG pada seleksi PPPK 2022. Foto dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pentolan guru honorer negeri lulus passing grade Heti Kustrianingsih menilai ada baiknya mekanisme penempatan aparatur sipil negara (ASN) pada seleksi PPPK 2019 diterapkan tahun ini.

Hal tersebut untuk menghindari guru lulus PG pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2 ada yang tercecer.

Heti mengungkapkan, pada seleksi PPPK 2019, pemerintah hanya menetapkan kuota nasional sebanyak 75 ribu orang. Kemudian, yang lulus sebanyak 51 ribu, terdiri dari honorer K2 guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian non-K2.

Dari sekitar 34 ribu guru honorer K2 lulus PPPK 2019, sebagian besar tidak linier antara jabatan dan ijazahnya.

Namun, berkat kerja sama yang elok antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seluruh guru honorer K2 bisa terpetakan.

Panselnas CASN 2019 sukses menempatkan para guru PPPK itu tanpa menggeser honorer di sekolah induk.

"Kalau 2019, pemerintah bisa menempatkan guru PPPK dengan aman tanpa konflik, kenapa tidak diadopsi saja tahun ini. Insyaallah aman sudah," kata ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) ini kepada JPNN.com, Selasa (21/6).

Bu Heti menyebutkan, aspirasi FGHNLPSI agar skema pengangkatan berdasarkan jumlah kuota formasi seperti seleksi PPPK 2019 diberlakukan pada guru lulus PG, sudah disampaikan kepada Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani.

Ketum FGHNLPSI Bu Het Kustrianingsih meminta agar mekanisme penempatan guru lulus PG seperti PPPK 2019

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News