Bu HS Digorok Temannya Secara Sadis, Pelaku Beri Pengakuan Mengejutkan

Bu HS Digorok Temannya Secara Sadis, Pelaku Beri Pengakuan Mengejutkan
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (13/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)

Seorang wanita berinisial RG (54) tega membunuh teman perempuannya, HS (53), di sebuah rumah, perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (11/1) malam, simak selengkapnya.


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News