Bu HS Digorok Temannya Secara Sadis, Pelaku Beri Pengakuan Mengejutkan
Kamis, 13 Januari 2022 – 20:12 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)
Seorang wanita berinisial RG (54) tega membunuh teman perempuannya, HS (53), di sebuah rumah, perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (11/1) malam, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Sorotan, Kriminolog: Polisi Jangan Cari Tumbal Pelaku
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- Ahmad Efendi Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung, Korban Diduga Dibunuh
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan