Bu HS Digorok Temannya Secara Sadis, Pelaku Beri Pengakuan Mengejutkan
Kamis, 13 Januari 2022 – 20:12 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (13/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)
Seorang wanita berinisial RG (54) tega membunuh teman perempuannya, HS (53), di sebuah rumah, perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (11/1) malam, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban