Bu Khofifah Indar Parawansa Bersaksi Untuk Romahurmuziy
Rabu, 11 Desember 2019 – 11:45 WIB
Atas perbuatannya Rommy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Sebelumnya Bu Khofifah juga bersaksi untuk Pak Haris Hasanuddin dan Pak Muafaq Wirahadi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MK Hapus PT 4 Persen, PPP Bandingkan dengan Putusan Batas Usia Cawapres untuk Gibran
- Pesan Sejuk Khofifah kepada Pendukung Prabowo-Gibran Atas Hasil Survei Hitung Cepat
- Mencoblos Bareng 3 Putranya, Khofifah Optimistis Prabowo-Gibran Menang
- JAMMI Optimistis Gerakan Santri Nderek Kiai Muluskan Jalan Prabowo-Gibran
- Presiden Jokowi Hadiri Harlah ke-78 Muslimat NU di GBK, Ini Sosok yang Menyambut
- Khofifah Pastikan 150 Ribu Muslimat NU Akan Hijaukan Stadion GBK