Bu Khofifah Indar Parawansa Bersaksi Untuk Romahurmuziy

Bu Khofifah Indar Parawansa Bersaksi Untuk Romahurmuziy
Khofifah Indar Parawansa

Atas perbuatannya Rommy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Sebelumnya Bu Khofifah juga bersaksi untuk Pak Haris Hasanuddin dan Pak Muafaq Wirahadi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News