Bacakan Eksepsi, Romahurmuziy Kutip Ucapan Nabi Muhammad
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus suap di Kementerian Agama Romahurmuziy alias Rommy merasa sudah mengembalikan uang suap Rp 250 juta yang diterimanya dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin. Mantan Ketua Umum PPP lantas mengaku tak pantas didakwa.
"Sudah saya kembalikan kepada Haris Hasanuddin melalui Sekretaris Dewan Pimpinan PPP Jatim Norman Zein Nahdi pada 28 Februari 2019, yaitu 22 hari atau kurang dari 30 hari sejak pemberian," kata Rommy saat membaca eksepsi atas dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Rommy mengaku harusnya dakwaannya gugur karena sudah mengembalikan duit rasuah itu. Dia menyesali sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tetap meneruskan mengusut perkara ini ke tahap persidangan.
"Hal ini secara tidak langsung telah diakui oleh penyidik dengan adanya penyitaan uang Rp 250 juta dari Norman Zein Nahdi, bukan dari saya. Dengan demikian secara yuridis dakwaan kepada saya semestinya gugur," kata Rommy.
Rommy mengungkap alasan lebih memilih mengembalikan uang itu melalui orang lain, ketimbang ke KPK. Sebab, kata Rommy, dirinya tidak enak mengembalikan langsung kepada Haris.
"Sebagai seorang muslim saya memilih norma yang berlaku dalam agama yang saya anut. Saya teringat Nabi Muhammad pernah mengatakan barang siapa yang menutupi aib saudaranya sesama muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari ini," kata Rommy. (tan/jpnn)
Terdakwa kasus suap di Kementerian Agama Romahurmuziy alias Rommy merasa sudah mengembalikan uang suap Rp 250 juta yang diterimanya dari mantan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan
- Soal Dugaan Suap Izin Tambang, Menteri Bahlil Harus Diberhentikan Jika Terbukti Bersalah
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
- MK Hapus PT 4 Persen, PPP Bandingkan dengan Putusan Batas Usia Cawapres untuk Gibran
- Usut Kasus Gubernur Maluku Utara, KPK Tak Boleh Takut Jemput Paksa Shanty Alda