Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat, pada Kamis (24/4) ini, kembali melaksanakan sidang lanjutan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menghadirkan saksi Donny Tri Istiqomah.
Donny dalam persidangan menyebutkan sumber uang Rp 400 juta yang disebut dari Hasto untuk keperluan pergantian antarwaktu Harun Masiku, hanyalah asumsi pribadi.
Diketahui, total Rp 1 miliar diduga menjadi uang suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk keperluan mengurus pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Donny menjelaskan bahwa total uang keperluan mengurus diserahkan kepadanya dari staf Hasto bernama Kusnadi.
Menurut dia, uang tersebut diserahkan terpisah sebanyak Rp400 juta dan Rp600 juta oleh demi keperluan pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Donny kemudian berinisiatif mengirim pesan WhatsApp kepada Saeful Bahri, seorang pihak lain yang terlibat dalam pengurusan pergantian antarwaktu itu.
Donny dalam pesan kepada Saeful menyebutkan ada uang Rp400 juta dari Hasto sebagai bagian dari janji dana mengurus pergantian antarwaktu.
Namun, Donny mengatakan bahwa penyebutan Hasto dalam pesan kepada Saeful itu sebenarnya asumsi pribadi.
Saksi hanya berasumsi ketika menyebut ada uang suap dari Hasto Kristiyanto untuk keperluan mengurus pergantian PAW Harun Masiku.
- Korupsi Berbaju Investasi, Ketika Kebijakan Menjadi Saham
- Permohonan Nadiem Makarim Terkabul, tetapi Banyak Larangan
- Hasto PDIP: Kesejahteraan Buruh Harus Diperjuangkan Bersama
- Sekjen PDIP Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Memuat Penguatan Profesionalitas Buruh
- Nadiem Makarim Emosional Mendengar Kesaksian Guru, Pengacara: Ini Kasus Gaib
- Respons Aksi Sepihak AS-Israel, Hasto PDIP Sebut Posisi Indonesia di BoP Tak Relevan
JPNN.com




