Bu Nur: Revisi UU ASN tidak Bisa Menyelamatkan Honorer K2, Perlu Afirmasi Khusus
"Kasihan teman-teman tenaga teknis administrasi. Ada yang S1 tetapi tidak bisa daftar karena tidak sesuai kualifikasi ijazah mereka," keluhnya.
Dia menambahkan, untuk formasi PPPK guru saja, honorer K2 harus kerja ekstrakeras.
Mereka harus bersaing dengan guru honorer nonkategori, swasta maupun lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
Walaupun ada afirmasi untuk honorer K2 tetapi tidak bisa menolong karena jumlahnya sedikit.
"Pemerintah harus memberikan afirmasi khusus untuk seluruh honorer K2, guru, penyuluh, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis administrasi," ucapnya.
Menurut Bu Nur, afirmasi khusus itu karena masa pengabdian honorer K2 minimal 17 tahun.
Dia menegaskan sangat tidak manusiawi bila pemerintah hanya memberikan afirmasi lebih kecil dibandingkan pelamar yang belum ada pengabdian. (esy/jpnn)
Nur Baitih mengatakan honorer K2 butuh afirmasi khusus karena revisi UU ASN tidak bisa menyelamatkan honorer K2. Dia menegaskan tidak bisa hanya bergantung pada revisi UU ASN.
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN