Bu Nur: Komisi II Harus Tahu Formasi PPPK Tenaga Teknis Nihil, Malang Sekali Nasib Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk tenaga teknis tahun ini dikuasai pelamar usia 35 tahun ke bawah.
Menurut Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih, hal ini sangat merugikan mereka karena tidak bisa melamar PPPK.
"Honorer K2 tenaga teknis sudah jatuh tertimpa tangga pula. Mau melamar CPNS dan PPPK enggak bisa," kata Nur, sapaan akrab Nur Baitih kepada JPNN.com, Sabtu (22/5).
Dia pun meminta Komisi II DPR RI tidak serta merta menyetujui laporan pemerintah terkait formasi PPPK tenaga teknis.
Sebab, ujar Nur, pada kenyataannya formasi tenaga teknis bukan diisi PPPK tetapi CPNS.
"Pekan depan mau ada rapat MenPAN-RB (Tjahjo Kumolo) dengan Komisi II DPR. Saya yakin menPAN-RB akan melaporkan sudah membuka tenaga teknis di PPPK," ujar guru honorer K2 DKI Jakarta yang getol memperjuangkan tenaga teknis ini.
Nur lantas menyatakan keprihatinannya atas kebijakan pemerintah yang dinilai melenyapkan honorer K2 tenaga teknis secara perlahan.
Salah satunya dengan memberlakukan persyaratan yang sulit dipenuhi honorer K2 tenaga teknis.
Nur Baitih Meminta Komisi II DPR tidak langsung percaya dengan laporan MenPAN-RB soal formasi PPPK tenaga teknis.
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta