SE Kepala BKN, Calon Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 Wajib Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 bakal digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk mencegah terjadinya klaster baru seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Menurut Plt Karo Humas BKN Paryono, salah satu hal penting yang diatur dalam SE tersebut adalah jangan sampai ada kerumuman baik peserta maupun kerabat peserta di lokasi ujian.
"Dari aspek penyelenggaraan seleksi, kerabat atau pengantar peserta seleksi dilarang berada di lokasi ujian untuk menghindari terjadinya kerumunan," kata Paryono di Jakarta, Kamis (20/5).
Kerabat peserta, lanjutnya, bisa memantau lewat live scoring CAT BKN yang ditayangkan langsung di media online streaming.
Dalam hal ini BKN berkerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi.
"Selain itu, setiap titik lokasi (Tilok) ujian harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat," terangnya.
Dia menegaskan, pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Kepala BKN menerbitkan Surat Edaran atau SE terkait pelaksanaan seleksi ASN 2021.
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik