SE Kepala BKN, Calon Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 Wajib Tahu

SE Kepala BKN, Calon Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 Wajib Tahu
Ada SE Kepala BKN jelang pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 bakal digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk mencegah terjadinya klaster baru seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Menurut Plt Karo Humas BKN Paryono, salah satu hal penting yang diatur dalam SE tersebut adalah jangan sampai ada kerumuman baik peserta maupun kerabat peserta di lokasi ujian.

"Dari aspek penyelenggaraan seleksi, kerabat atau pengantar peserta seleksi dilarang berada di lokasi ujian untuk menghindari terjadinya kerumunan," kata Paryono di Jakarta, Kamis (20/5).

Kerabat peserta, lanjutnya, bisa memantau lewat live scoring CAT BKN yang ditayangkan langsung di media online streaming.

Dalam hal ini BKN berkerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi. 

"Selain itu, setiap titik lokasi (Tilok) ujian harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat," terangnya.

Dia menegaskan, pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Kepala BKN menerbitkan Surat Edaran atau SE terkait pelaksanaan seleksi ASN 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News