MenPAN-RB Keluarkan SE Terbaru Lagi, Seluruh ASN Wajib Tahu

jpnn.com, JAKARTA - Instansi pemerintah didorong untuk menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satunya dengan mengimplementasikan penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN di instansi pemerintah.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, kebijakan mengenai hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10/2021 tentang Penilaian Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Instansi Pemerintah.
“SE ini dimaksudkan sebagai kebijakan pendukung PermenPAN-RB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN,” kata Menteri Tjahjo dalam SE tersebut.
SE yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah ini berlaku sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan berbagai tahapan dan langkah penerapan Manajemen Talenta ASN.
Selain itu, untuk mengukur implementasi Manajemen Talenta ASN pada instansi pemerintah yang berpredikat indeks sistem merit sangat baik pada 2020, melalui penilaian atas status kemajuan dalam penerapan Manajemen Talenta ASN.
Dalam SE tersebut, juga diatur ketentuan mengenai penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN di instansi pemerintah.
Pertama, PPK tiap instansi diminta untuk mengimplementasikan tahapan dan langkah penerapan Manajemen Talenta ASN.
MenPAN-RB mengeluarkan SE tentang manajemen talenta ASN mengakselerasi penerapan sistem merit di masing-masing instansi pemerintah.
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan