MenPAN-RB Keluarkan SE Terbaru Lagi, Seluruh ASN Wajib Tahu

Lebih lanjut dijelaskan, untuk menerapkan Manajemen Talenta ASN pada instansi pemerintah, perlu dilakukan tahapan dan langkah penerapan Manajemen Talenta ASN.
Terdapat lima tahapan, yakni komitmen dan kapasitas organisasi, infrastruktur penyelenggaraan manajemen talenta, akuisisi talenta, pengembangan dan retensi talenta, serta penempatan talenta.
Untuk diketahui, Manajemen Talenta ASN diberlakukan sesuai dengan PermenPAN-RB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN.
Manajemen Talenta ASN merupakan sistem untuk menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi.
"Dengan menerapkan manajemen talenta di instansi pemerintah, maka bisa melengkapi, memperkuat, dan mengakselerasi penerapan sistem merit di masing-masing instansi pemerintah," pungkasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
MenPAN-RB mengeluarkan SE tentang manajemen talenta ASN mengakselerasi penerapan sistem merit di masing-masing instansi pemerintah.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan