Bu Retno Dukung Pelarangan Anak Bermain Lato-Lato di Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mendukung kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan di daerah yang mengeluarkan surat edaran (SE) melarang peserta didik membawa mainan Lato-Lato ke sekolah.
SE yang melarang peserta didik membawa dan memainkan Lato-Lato di lingkungan satuan pendidikan, antara lain diterbitkan Dinas Pendidikan Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Bogor, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat).
Kemudian, SE serupa juga keluarkan Disdik Kota Pekalongan (Jawa Tengah), Disdik Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan), hingga Kota Siantar (Sumatera Utara).
Menurut Bu Retno, kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan di daerah melarang membawa dan memainkan lato-lato di lingkungan satuan Pendidikan sudah tepat.
Kebijakan itu menurut dia sejalan dengan Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan pasal 8 UU Np. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD).
"Surat Edaran dari Dinas-dinas Pendidikan tersebut tidak sama sekali melarang anak bermain," ujar Retnodalam siaran pers, Kamis (12/11).
Dia menilai pemerintah daerah (pemda) memahami bahwa bermain adalah hak anak sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak. Namun, yang dilarang adalah membawa mainan Lato-Lato dan memainkannya di lingkungan sekolah.
"Ini dua hal yang berbeda. Anak boleh main Lato-Lato, tetapi tidak di lingkungan satuan pendidikan," ucap mantan komisioner KPAI Itu.(fat/jpnn)
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mendukung pelarangan anak atau siswa membawa dan bermain Lato-Lato di lingkungan sekolah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Setoran Daerah PTFI Rp 3,35 Triliun Bisa Perkuat Infrastruktur Dasar Papua Tengah
- Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah?
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Lembaga Pendidikan Berperan Penting Melahirkan SDM Unggul
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Sinar Primera Group Wakafkan Al-Qur'an sebagai Dukungan pada Pendidkan Agama
- ACER Indonesia Kembangkan Instrumen Penilaian Kesejahteraan Siswa, Tinggalkan Sistem Hukuman