Bu Risma Dilaporkan ke Gubernur, DKPP, Bawaslu dan Mendagri

Bu Risma Dilaporkan ke Gubernur, DKPP, Bawaslu dan Mendagri
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

Hal sama juga diutarakan Praktisi Hukum Indra Priangkasa. Ia mengatakan Wali Kota Risma bukan hanya melanggar soal izin kampanye, tetapi juga Risma diduga menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam PKPU 11 pasal 71 ayat 1, 2, dan 3. Penyebabnya adalah karena diantara peserta yang ikut siaran zoom itu adalah UMKM binaan Pemkot Surabaya.

"Di situ ada UMKM binaan, saya melihatnya Risma ingin menagih utang budi, karena ada ajakan Risma memenangkan paslon Eri-Armuji," ujarnya.

Indra menegaskan pelanggar pasal 71 ayat 3 mendapatkan sanksi pidana jika memenuhi unsur. Apa yang dilakukan Risma unsurnya sudah terpenuhi, yakni sebagai kepala daerah, ada program yang dilakukan 6 bulan dari penetapan, ada yang diuntungkan dan dirugikan.

"Ini domain Bawaslu, maka pidana itu menjadi rekomendasi Bawaslu. Bawalsu harus menindak lanjuti, tidak boleh abai. Selama ada bukti kongkrit dengan beberapa pertimbangan tentu bawaslu tidak semudah itu mengatakan tidak ada pelanggaran," katanya.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto sebelumnya memberikan klarifikasi.

Ia menjelaskan bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengajukan izin cuti kampanye saat menggelar kegiatan bertema "Roadshow Online Berenerji" pada, Minggu (18/10).

"Jadi, kegiatan kampanye Ibu Wali Kota sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim. Makanya tidak benar jika Ibu Wali Kota melanggar aturan. Karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur," kata Irvan.

Diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 1 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan DPD KAI Jatim kepada Gubernur Jatim, DKPP, Bawaslu dan Mendagri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News