Bu Risma Hadir Saksikan Perekaman Data Kependudukan Warga Marjinal

Bu Risma Hadir Saksikan Perekaman Data Kependudukan Warga Marjinal
Mensos Risma menghadiri perekaman data kependudukan dan perekaman e-KTP 56 orang warga marginal/terlantar oleh Disdukcapil di gedung Aneka Bhakti Kemensos RI, Jakarta, Selasa (9/2). Foto: Kemensos.

Hal ini dilakukan agar data mereka bisa masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga mempermudah akses warga marjinal atau telantar pada bantuan program Kemensos seperti dari program ATENSI, PKH, BST maupun bantuan dari program kementerian/lembaga lain seperti KIS, KKS atau KIP.

Sekretaris Ditjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Idit Supriadi Priatna mewakili Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat mengatakan Kemensos akan terus menyisir kaum marjinal untuk bisa mengakses layanan perekaman data kependudukan karena itu merupakan hak mereka.

Kemensos bersama LKS mengawal proses perekaman data kependudukan hingga tuntas.

"Ke depan ketika mereka sudah punya KTP akan memudahkan mereka mendapat bantuan dari pemerintah, tidak hanya bantuan dari Kemensos tetapi dari kementerian/lembaga lain yang mensyaratkan harus memiliki KTP," imbuhnya.

Model perekaman data bagi warga marjinal/telantar ini akan diterapkan juga oleh Balai Rehabilitasi Sosial milik Kemensos yang berada di daerah.

"Balai Rehsos di daerah juga punya mitra-mitra seperti LKS. Balai akan melakukan koordinasi dengan LKS, Dinas Sosial dan Dinas Dukcapil setempat untuk melakukan perekaman data bagi warga marjinal/telantar di daerah," ungkap Idit.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa pemberian identitas kependudukan ini merupakan tugas negara.

"Kemensos dan Kemendagri menuntaskan perekaman bagi warga marjinal/telantar. Metodenya jemput bola, kita datangi, jika sudah ditemukan, kita kumpulkan dalam satu tempat dan kita layani untuk perekaman data," tuturnya.

Kemensos dan Kemendagri berkolaborasi memecahkan persoalan identitas kependudukan bagi warga terlantar. Para warga terlantar selama ini sulit mendapatkan identitas kependudukan karena sebagian besar tidak memiliki tempat tinggal tetap atau unregister.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News