Bu Risma Tidak Main-Main, Perempuan Muda di Malang Dibekuk Polisi, Ini Pengakuannya

Bu Risma Tidak Main-Main, Perempuan Muda di Malang Dibekuk Polisi, Ini Pengakuannya
Menteri Sosial Tri Rismaharini memiliki trik untuk mencegah korupsi bansos. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Seorang perempuan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) inisial PTH diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Perempuan usai 28 tahun ini sudah ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Malang.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan bahwa oknum perempuan pendamping PKH tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor atas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Saat ini tersangka ditahan di RRutan Polres Malang," kata Bagoes di Kabupaten Malang, Minggu (8/8).

Dijelaskan, tersangka PTH merupakan salah satu pendamping pada PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Tersangka bertugas sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.

Bagoes menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos PKH pada tahun anggaran 2017-2020.

Dana bansos yang disalahgunakan adalah milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang nilainya mencapai Rp450 juta.

Modus yang dipergunakan adalah tersangka tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM, dengan perincian sebanyak 16 KKS tidak pernah diberikan kepada KPM, 17 KKS tidak ada di tempat atau meninggal dunia, dan empat KKS hanya diberikan sebagian.

Seorang perempuan di Kabupaten Malang ditangkap polisi, berawal dari laporan yang diterima Mensos Tri Rismaharini atau Bu Risma.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News