Bu Sri Mulyani Beri Diskon Pajak Penjualan Kendaraan Bertahap di 2021

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati siap mengucurkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dengan besaran potongan yang diberikan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.
"Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM," jelasnya melalui rilis tertulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Jumat.
Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.
Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan. Diskon pajak itu diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.
Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.
Keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.
Kebijakan diskon pajak ini nantinya menggunakan PPnBM yang ditanggung pemerintah.
Menkeu Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diskon pajak itu dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.
Menkeu Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diskon pajak kendaraan.
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Dedi Mulyadi Menunggak Pajak Mobil Mewah, Kacau