Bu Susi Lagi Kesal, tapi Memang Wow!

Bu Susi Lagi Kesal, tapi Memang Wow!
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. Foto: dok.JPNN.com

Karena itu, Susi meminta agar kapal-kapal tersebut didata ulang. "Saya perintahkan agar kapal-kapal itu melakukan deregistrasi karena kapal itu sejatinya adalah milik asing. Mereka harus mengurus segala administrasi termasuk membayar pajak kepada negara," kata Susi.

Susi menjelaskan bahwa kebijakan deregistrasi terhadap 718 KIA itu merupakan bentuk kesempatan yang diberikan negara kepada para pemilik kapal-kapal tersebut.

Sebab, jika telah melakukan deregistrasi dan memenuhi segala ketentuan yang berlaku, 718 KIA tersebut diijinkan untuk pulang ke negaranya masing-masing.

"Mereka harus pulang. Silahkan mereka kembali beroperasi kembali tapi jangan harap di Indonesia karena mereka sangat merugikan nelayan lokal karena menangkap ikan seenaknya,," ujar menteri yang dikenal selalu berpenampilan nyentrik tersebut.

Dikatakan, kebijakan tersebut diberikan karena mempertimbangkan bahwa kapal-kapal tersebut tidak sempat beroperasi di perairan Indonesia karena langsung mematuhi ketentuan moratorium yang dia keluarkan. 

"Kebijaksanaan ini seperti amnesti. Mereka boleh pulang setelah melakukan diregistrasi. Namun harus dilakukan secepatnya sebelum saya berubah pikiran. Kalau tidak akan kami sita dan tenggelamkan," ancamnya.

Karena itu, Susi juga sekaligus menepis anggapan sebagian masyarakat yang menuding bahwa dirinya hendak mematikan para pelaku usaha perikanan dengan memberlakukan moratorium KIA. 

"Mereka itu kapal asing yang mencuri ikan-ikan kita. Mereka menangkap ikan bukan untuk mengirim ikan ke industri perikanan lokal atau ke masyarakat, tapi ikannya malah dibawa ke negara asal tanpa menepi ke Indonesia. Dan negara akan memberlakukan sanksi tegas kepada setiap pencuri ikan," tuturnya dengan nada kesal.

JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti  mengancam akan menyita dan menenggelamkan sebanyak 718 kapal ikan asing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News