Bu Susi Meradang soal Karantina bagi Pejabat, Kemenkes Merespons Begini

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan soal aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, termasuk para pejabat.
Diketahui, aturan karantina menyebutkan masyarakat harus melakukan karantina terpusat di hotel yang sudah direkomendasikan Satgas Covid-19.
Namun, hanya pekerja imigran, siswa atau mahasiswa, dan ASN yang sudah menyelesaikan tugasnya di luar negeri yang boleh mendapatkan fasilitas karantina terpusat secara gratis.
Surat Edaran Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 juga memperbolehkan pejabat eselon satu ke atas untuk melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.
"Tentunya karena ada tugas-tugas terkait tanggung jawab pejabat negara tersebut yang harus dikerjakan," kata Nadia kepada JPNN.com, Rabu (22/12).
Dia juga mengatakan secara umum pejabat melakukan perjalanan ke luar negeri karena adanya penugasan.
Sebelumnya, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mempertanyakan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan para pejabat melakukan karantina di rumah.
"Mohon pencerahan, kenapa pejabat dan orang penting boleh karantina di rumah sendiri? Kenapa masyarakat tidak boleh karantina di rumah sendiri?" tulis Susi pada akun pribadinya di Twitter, Senin (21/12).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi merespons pertanyaan Bu Susi soal pejabat boleh karantina di rumah sendiri.
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah