Bu Titi Heran Ada Pemda Menganggap PPPK Bukan ASN dan Membedakan Kesejahteraan dengan PNS

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pembina Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan masih ada sejumlah daerah yang menganggap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK bukan aparatur sipil negara (ASN).
Akibatnya, kesejahteraan PPPK hasil rekrutmen honorer K2 pada Februari 2019 di bawah PNS, meskipun dalam kelas jabatan sama.
Bu Titi, panggilan akrab Titi, mengaku mendapat pengaduan dari PPPK di Trenggalek, Jawa Timur, dan Lampung bahwa diduga ada perbedaan perlakuan PPPK dengan PNS.
Dia menjelaskan di Trenggalek PPPK dimasukkan dalam pegawai pemerintah bukan ASN.
Sementara di Lampung, lanjut Bu Titi, para PPPK tidak diberikan kartu pegawai sebagai ASN.
"Saya jadi heran, kok, pemda bisa salah menafsirkan UU ASN yang salah satunya dengan tegas menyatakan ASN itu PNS dan PPPK," kata Bu Titi kepada JPNN.com, Kamis (2/9).
Menurut dia, kondisi ini tentu akan menimbulkan masalah ke depan bagi PPPK dari honorer K2.
Sebab, para PPPK dari honorer K2 itu tidak bisa melakukan pemutakhiran data di MySAPK yang ditenggat sampai Oktober 2021.
Dewan Pembina PHK2I Titi Purwaningsih alias Bu Titi heran masih ada daerah yang menganggap PPPK bukan ASN sehingga kesejahteraannya dibedakan dengan PNS.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto