Bu Titi Heran Ada Pemda Menganggap PPPK Bukan ASN dan Membedakan Kesejahteraan dengan PNS

Bu Titi Heran Ada Pemda Menganggap PPPK Bukan ASN dan Membedakan Kesejahteraan dengan PNS
Ketum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK21) Titi Purwaningsih menegaskan bahwa ASN itu adalah PPPK dan PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pembina Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan masih ada sejumlah daerah yang menganggap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK bukan aparatur sipil negara (ASN). 

Akibatnya, kesejahteraan PPPK hasil rekrutmen honorer K2 pada Februari 2019 di bawah PNS, meskipun dalam kelas jabatan sama. 

Bu Titi, panggilan akrab Titi, mengaku mendapat pengaduan dari PPPK di Trenggalek, Jawa Timur, dan Lampung bahwa diduga ada perbedaan perlakuan PPPK dengan PNS. 

Dia menjelaskan di Trenggalek PPPK dimasukkan dalam pegawai pemerintah bukan ASN. 

Sementara di Lampung, lanjut Bu Titi, para PPPK tidak diberikan kartu pegawai sebagai ASN.

"Saya jadi heran, kok, pemda bisa salah menafsirkan UU ASN yang salah satunya dengan tegas menyatakan ASN itu PNS dan PPPK," kata Bu Titi kepada JPNN.com, Kamis (2/9).

Menurut dia, kondisi ini tentu akan menimbulkan masalah ke depan bagi PPPK dari honorer K2. 

Sebab, para PPPK dari honorer K2 itu tidak bisa melakukan pemutakhiran data di MySAPK yang ditenggat sampai Oktober 2021.

Dewan Pembina PHK2I Titi Purwaningsih alias Bu Titi heran masih ada daerah yang menganggap PPPK bukan ASN sehingga kesejahteraannya dibedakan dengan PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News