Buang Bayi Di Depan Rumah Sendiri
Jumat, 03 Agustus 2012 – 09:44 WIB

Buang Bayi Di Depan Rumah Sendiri
"Tapi ada juga pengakuan mereka bahwa orang tua Rika tidak setuju mereka pacaran, sampai berbuat nekat," kata Kapolres.
Dalam kasus tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 305 junto 307 junto 55 KUHP dan Undang-Undang No 23 tahun 2002 pasal 77 (B),tentang perlindungan anak. Pelaku diancam maksimal 5 tahun kurungan penjara. "Kasus ini terus kita selidiki, sebab sudah tiga kali terjadi di Kecamatan Mutiara dan Mutiara Timur," papar Dumadi.(tim)
SIGLI--Satuan Intelkam Polres Pidie bekerja sama dengan anggota Polsek Mutiara Timur, akhirnya menguak tabir kasus bayi dibuang. Dua pelakunya adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berantas Premanisme, Polda Riau Bentuk Timsus di Tiap Polres
- Dua Pria yang Lagi Check In di Wisma Inhil Disatroni Perampok, HP dan Uang Tunai Raib
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya