Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Tiongkok Dideportasi
Jumat, 04 November 2016 – 10:24 WIB

Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Tiongkok Dideportasi. Foto: Rakyat Kalbar
“Untuk pelanggaran imigrasi, sanksinya masing-masing denda Rp 10 juta. Sementara untuk Tipiring Perda dendanya Rp 1 juta,” jelas Malfa.
Menurut Malfa Aldi, pendeportasian ini merupakan bentuk ketegasan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.
Apalagi mereka tidak membawa dokumen berupa paspor.
Mereka menetap di negara orang lain tidak melapor. “Parahnya lagi, mereka juga diduga berkerja,” jelas Malfa. (isa/jos/jpnn)
PONTIANAK- Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak kembali mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok (RRT), Kamis (3/11). Ketiganya ialah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia