Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Tiongkok Dideportasi

Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Tiongkok Dideportasi
Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Tiongkok Dideportasi. Foto: Rakyat Kalbar

 “Untuk pelanggaran imigrasi, sanksinya masing-masing denda Rp 10 juta. Sementara untuk Tipiring Perda dendanya Rp 1 juta,” jelas Malfa.

Menurut Malfa Aldi, pendeportasian ini merupakan bentuk ketegasan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

Apalagi mereka tidak membawa dokumen berupa paspor.

Mereka menetap di negara orang lain tidak melapor. “Parahnya lagi, mereka juga diduga berkerja,” jelas Malfa. (isa/jos/jpnn)


PONTIANAK- Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak kembali mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok (RRT), Kamis (3/11). Ketiganya ialah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News