Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda Rp 5 Juta

jpnn.com - SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda berencana menjatuhkan denda sangat besar bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Hal itu dilakukan agar warga lebih taat membuang sampah.
Dengan begitu, ancaman banjir yang selama ini menjadi momok menakutkan ketika musim hujan tak terjadi. Itu juga menjadi misi utama Pemkot Samarinda dalam lima tahun ke depan.
“Ini masih pandangan saya pribadi yang ingin saya dituangkan. Bagi yang membuang sampah sembarangan didenda Rp 5 juta,” kata Wakil Wali Kota Samarinda, Nuyirwan Ismail, Senin (22/2).
Selama ini, denda kepada oknum warga yang membuang sampah tidak pada tempat dan waktu yang tepat masih sangat kecil. Jumlah itu menurutnya sering disepelekan. Sehingga “tradisi” membuang sampah di sembarang masih sering terjadi.
“Jadi denda segitu (Rp 5 juta, Red) biar orang Samarinda melek. Mungkin karena mereka banyak duit kali ya, makanya denda kecil tidak diperhatikan. Makanya buat denda jangan tanggung juga,” terangnya. (aya/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kakek Andi yang Telantar di Priok Dibantu Polisi Pulang ke Serang Seusai Habis Ongkos
- Polres Meranti Menggagalkan Penyelundupan 1.680 Ekor Burung Kacer dari Malaysia
- Seleksi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Digelar 12 Mei, Peserta Harus Menaati Semua Ketentuan
- Perubahan Rute Pawai Persib Juara, Titik Akhir di Gedung Sate
- Manusia Silver Ini Mencuri Kabel Lampu di Flyover SKA, Hasilnya Untuk Beli Narkoba
- Pastikan Situasi Kondusif, Kapolda Sumsel Kunjungi Lapas Muara Beliti