Buang Sampah Sembarangan, KTP Disita

Buang Sampah Sembarangan, KTP Disita
Buang Sampah Sembarangan, KTP Disita

Penindakan yang dilakukan pihaknya kepada warga yang membuang sampah sesuai Perda nomor 31 tahun 2000 tentang Kebersihan, Kemanan dan Ketertiban (K3). Penanganan sampah menjadi skala prioritas pihaknya.

"Kegiatan ini akan rutin dilakukan hingga warga benar-benar tidak membuang sampah sembarangan. Kami tidak memberikan denda, hanya KTP saja yang ditahan. Itu pun mereka cukup kerepotan, karena KTP merupakan identitas penduduk yang harus dibawa kemana-mana. Tapi jangan khawatir, kami akan kembalikan KTP-nya, tapi kami juga akan kasih pembinaan agar mereka tidak lagi membuang sampah sembarangan," pungkasnya. (try)


BALEENDAH-Bagi masyarakat Kabupaten Bandung yang sering membuang sampah sembarangan, sebaiknya hentikan mulai sekarang. Sebab, jika nekat membuang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News