Buang Sampah Sembarangan? Siap-Siap Bayar Denda Rp 250 Ribu

Buang Sampah Sembarangan? Siap-Siap Bayar Denda Rp 250 Ribu
Tempat pembuangan sampah. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru periode Januari-17 Februari 2020 telah menjaring sebanyak 25 warga yang membuang sampah sembarangan.

Para pelaku pembuang sampah sembarangan diberi sanksi denda masing-masing sebesar Rp250 ribu.

"Sanksi diberlakukan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aaturan ini diterapkan agar K3 kota ini tetap terjaga dengan baik," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Azhar di Pekanbaru, Senin.

Menurut dia, dari 25 pelaku yang telah berperilaku tidak menjaga kebersihan lingkungan kota itu, yang terjaring, di antaranya sebanyak 14 orang sudah membayar denda dan 11 lainnya KTP mereka masih ditahan.

Sementara pemberlakuan denda tersebut diterapkan, katanya, bertujuan lebih memberikan efek jera kepada warga yang terbiasa membuang sampah sembarangan.

"Dengan adanya denda, tentu ke depan kami berharap warga akan lebih tertib dan tidak lagi membuang sampah secara sembarangan," katanya.

Penerapan sanksi diterapkan sejak Januari 2019 sesuai amanah dari Perwako Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp250 ribu.

Bagi yang melanggar dan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp250 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News