Buang Sampah Sembarangan? Siap-Siap Bayar Denda Rp 250 Ribu
Senin, 17 Februari 2020 – 19:31 WIB
Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP, sedangkan KTP mereka sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. Selama penahanan KTP, warga bersangkutan dipastikan tidak bisa menikmati layanan publik.
"Warga yang KTP-nya disita juga tidak bisa membuat KTP baru lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan pemblokiran sementara oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga denda dilunasi," katanya.(antara/jpnn)
Bagi yang melanggar dan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp250 ribu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau