Buat PNS dan ASN (Mungkin) Anggota HTI, Ini Imbauan dari Kemendagri

Buat PNS dan ASN (Mungkin) Anggota HTI, Ini Imbauan dari Kemendagri
Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

"SK pencabutan badan hukum perkumpulan/ormas HTI merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris dalam siaran persnya. (gir/jpnn)


Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo mengimbau seluruh anggota Hizbut Tahrir


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News