Buat PNS & PPPK, 5 Ketentuan KemenPAN-RB Ini Wajib Dipatuhi
Selasa, 22 Maret 2022 – 20:52 WIB

Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Dengan SE ini, terdapat pelonggaran bagi PNS dan PPPK untuk melakukan perjalanan ke luar negeri," ujar Menteri Tjahjo.
Namun, lanjutnya, tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat. Dengan demikian diharapkan tetap dapat mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Indonesia.(esy/jpnn)
Ada 5 Ketentuan terbaru KemenPAN-RB untuk PNS dan PPPK di seluruh Indonesia yang harus dipatuhi.
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK