Buat Surat Hasil Swab Palsu, Dua Pemudik Terancam 4 Tahun Penjara
Sabtu, 22 Mei 2021 – 12:35 WIB

SN dan AS, pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antige, saat diamankan di Mapolsek Tangerang, Jumat (21/5). Foto: Dokumentasi Polres Metro Tangerang Kota
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tangerang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 268 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat Keterangan Dokter dengan ancaman hukumam penjara empat tahun.
"Jangan sekali-kali memalsukan surat keterangan dokter hasil swab antigen karena itu merupakan tindak pidana dan dikenai pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, sesuai dengan pasal 268 KUHP," tegas Deonijiu. (cr1/jpnn)
Polisi mengamankan dua pemudik asal Sukaasih, Kota Tangerang, yang membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Posko Arus Balik Pupuk Kaltim, Bantu Perjalanan Pemudik Kembali ke Perantauan
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng
- H+7 Lebaran, ASDP Catat 780 Ribu Pemudik & 200.000 Unit Kendaraan Kembali ke Jawa
- Lepas Ratusan Pemudik Balik ke Perantauan, Ahmad Luthfi: ke Depan Akan Ditingkatkan Lagi
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total