Buat Surat Hasil Swab Palsu, Dua Pemudik Terancam 4 Tahun Penjara

Buat Surat Hasil Swab Palsu, Dua Pemudik Terancam 4 Tahun Penjara
SN dan AS, pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antige, saat diamankan di Mapolsek Tangerang, Jumat (21/5). Foto: Dokumentasi Polres Metro Tangerang Kota

Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tangerang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 268 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat Keterangan Dokter dengan ancaman hukumam penjara empat tahun. 

"Jangan sekali-kali memalsukan surat keterangan dokter hasil swab antigen karena itu merupakan tindak pidana dan dikenai pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, sesuai dengan pasal 268 KUHP," tegas Deonijiu. (cr1/jpnn)

Polisi mengamankan dua pemudik asal Sukaasih, Kota Tangerang, yang membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News