Buat Surat Hasil Swab Palsu, Dua Pemudik Terancam 4 Tahun Penjara

Buat Surat Hasil Swab Palsu, Dua Pemudik Terancam 4 Tahun Penjara
SN dan AS, pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antige, saat diamankan di Mapolsek Tangerang, Jumat (21/5). Foto: Dokumentasi Polres Metro Tangerang Kota

jpnn.com, TANGERANG - Polisi mengamankan dua pemudik asal Sukaasih, Kota Tangerang, yang membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan kedua pemudik itu berinisial SN dan AS. 

Keduanya merupakan ibu dan anak yang baru pulang mudik dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Saat tiba di rumahnya, kedua pelaku diminta pihak kelurahan untuk mengirimkan surat hasil swab antigen.

Namun, keduanya hanya mengirim foto surat tersebut.

"Setelah dicek (pihak kelurahan) ternyata (kedua pelaku) tidak dapat menunjukan surat aslinya (fisik surat)," kata Deonijiu di Tangerang, Jumat (21/5).

Ternyata surat hasil swab antigen yang dikirim pelaku sebelumnya adalah palsu.

"Diketahui surat tersebut adalah palsu hasil editan yang dibuat sendiri oleh pelaku saudara AS," ujar Deonijiu.

Polisi mengamankan dua pemudik asal Sukaasih, Kota Tangerang, yang membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News