Budi Berkomplot dengan Desmol, Gasak Ponsel di Warung Padang dan Kantor J&T
Rabu, 07 Oktober 2020 – 23:23 WIB

Jajaran Polsa Metro Jaya menggelar jumpa pers, Rabu (7/10) untuk memperlihatkan Budi alias BS (berdiri di tengah) yang menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.COM
Adapun jerat untuk Budi ialah Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Namun, polisi masih memburu Desmol.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap inisial A karena dia adalah joki," kata Yusri.(mcr3/jpnn)
Polda Metro Jaya mengamankan pelaku pencurian dan pemberatan yang menggunakan modus operandi berpura-pura membeli atau menanyakan harga.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya