Budi Berkomplot dengan Desmol, Gasak Ponsel di Warung Padang dan Kantor J&T
Rabu, 07 Oktober 2020 – 23:23 WIB
Adapun jerat untuk Budi ialah Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Namun, polisi masih memburu Desmol.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap inisial A karena dia adalah joki," kata Yusri.(mcr3/jpnn)
Polda Metro Jaya mengamankan pelaku pencurian dan pemberatan yang menggunakan modus operandi berpura-pura membeli atau menanyakan harga.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya