Budi Berkomplot dengan Desmol, Gasak Ponsel di Warung Padang dan Kantor J&T

Budi Berkomplot dengan Desmol, Gasak Ponsel di Warung Padang dan Kantor J&T
Jajaran Polsa Metro Jaya menggelar jumpa pers, Rabu (7/10) untuk memperlihatkan Budi alias BS (berdiri di tengah) yang menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.COM

Adapun jerat untuk Budi ialah Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Namun, polisi masih memburu Desmol.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap inisial A karena dia adalah joki," kata Yusri.(mcr3/jpnn)

 

 

 

 

Polda Metro Jaya mengamankan pelaku pencurian dan pemberatan yang menggunakan modus operandi berpura-pura membeli atau menanyakan harga.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News