Budi Karya Sumadi Pernah Kena COVID-19, Tetapi Kok Begitu

Budi Karya Sumadi Pernah Kena COVID-19, Tetapi Kok Begitu
Petugas Dinas Perhubungan mengawasi operasional Terminal Lebak Bulus selama masa PSBB, Kamis (7/5). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Dengan mengacu pada salah satu keputusan selama PSBB ialah pembatasan operasional transportasi, dia menganggap apa yang telah dilakukan ini sangatlah tidak wajar.

"Salah satu keputusan Menteri Kesehatan dalam PSBB adalah membatasi pergerakan transportasi. Nah, ini kan jadi kurang tepat dan bermasalah konsepnya," tuturnya.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa seluruh moda transportasi dibuka kembali mulai Kamis, 7 Mei 2020, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/7), menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan," kata Budi.

Untuk kriterianya, dia menuturkan, tengah dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu, BNBP berkoordinasi dengan Kemenkes untuk bisa menentukan (kriteria) dan itu bisa dilakukan. Rencananya operasinya mulai besok dengan orang-orang khusus." katanya.

Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR. (antara/jpnn)

Organda DKI Jakarta menilai langkah Menhub Budi Karya Sumadi kali ini kurang tepat.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News